Media Apikes


















Blog ini saya maksudkan untuk media komunikasi antara alumni YLDP sekaligus sebagai ajang silaturahmi bagi kita semua. Harapan saya dari yang kecil ini bisa didapatkan banyak manfaat.
Dan demi dinamisnya komunikasi kita melalui blog ini partisipasi teman-teman semua tak lupa tetap saya nantikan untuk mengisi blog ini; baik itu berupa tulisan, ulasan maupun sekedar say hello.
Tulisan dapat dialamatkan ke

yulia.aini@yahoo.co.id/

Media Apikes Headline Animator

Minggu, 07 Desember 2008

Kegagapan Bagian Rekam Medik/Rumah Sakit menyikapi UU ITE ?

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa beberapa saat yang lalu oleh DPR telah disahkan dari RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE.; namun nampaknya sampai saat ini belum kelihatan perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan/penggunaan Rekam Medik Elektronik (EHR) tersebut.

Menurut pengamatan saya ada beberapa hal yang membuat hal tersebut terjadi ; antara lain adalah:

1. Keterbatasan kemampuan penggunaan komputer dari penggunanya, penyediaan perangkat keras, sampai pasokan listrik dari PLN yang tidak stabil untuk menghidupkan komputer, terutama di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas tersebut/pelosok.

2. Keraguan untuk mengaplikasikan UU tersebut; walaupun beberapa Rumah sakit besar sudah membangun software dengan SIM RS nya yang canggih.

Memang di beberapa Rumah Sakit yang sudah menggunakan software SIM RS; bagian Rekam medik bisa dengan mudah dan cepat mengatasi masalah penelitian, pendidikan, perhitungan statistic dan pembayaran biaya kesehatan dengan memakai software tersebut; tetapi apakah hanya sebatas itu sajakah kita menterjemahkan fungsi UU ITE tersebut ?

Kalau jawabannya adalah ya; buat apa DPR susah payah mengesahkan UU ITE tersebut ?

Banyak contoh kasus yang sebenarnya bisa kita ambil, namun saya hanya ingin mengambil satu contoh kasus sederhana saja yang barangkali bila diterapkan sudah merupakan terobosan yang sangat besar.

Tanpa bermaksud mempromosikan software yang saya buat; saya akan menjelaskan contoh kasus tersebut dengan disertai gambar menu software yang telah saya buat. Adapun menu software tersebut adalah sebagai berikut :


Dengan melihat menu tersebut, mudah-mudahan Anda semua langsung tanggap dengan apa yang saya maksud.

Sebagaimana software pada umumnya; pertama-tama yang kita buat adalah input datanya baik itu data sosial; kode penyakit, kode operasi dan lain sebagainya.

Nah sedangkan menu yang paling penting adalah menu outputnya.

Sebagaimana umumnya pula; output tersebut adalah berupa angka-angka yang pada akhirnya akan menjadin sebuah statistik.

Namun hanya sedemikiankah fungsi software tersebut di era telah disahkannya UU ITE ?

Nah, seperti yang tampak pada gambar diatas; dalam software tersebut saya tambahkan menu yang saya beri judul Surat Keterangan Medik. Yang isinya antara lain adalah Resume; Rujukan, Visum dll (bisa diperluas lagi dengan manambah menu sesuai tuntutan) yang pada intinya hasil output tersebut bila kita cetak lalu di tanda tangani dokter yang bersangkutan; maka jadilah sebuah Resume.

Sangat sederhana bukan ?

Meskipun demikian makud saya tidak sesederhana itu. Dalam praktek yang lebih maju lagi dengan telah diterbitkannya UU ITE, semua transaksi elektronik seharusnya kita lebih berani lagi untuk langsung mengrimkan data-data penting tersebut (semisal resume/visum atau catatan medis lainnya) melalui email tanpa harus dicampuri/dihambat dengan sistim manual lagi; kepada pihak-pihak yang memerlukannya semisal Polisi; Asuransi dll, karena UU ITE juga telah mengatur bahwa dokumen elektronik (termasuk EHR) sah untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.

Dan pada akhirnya seiring dengan kesejahteraan bangsa ini; rekam medis yang adalah milik pribadi nantinya bisa juga di akses kapan saja dan dimana saja oleh pemiliknya masing-masing.


Daniel Suharta SS

datasolusindo@yahoo.co.id/